Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Pembubaran HTI, Pemerintah: Silakan Mengunggat

Proses gugatan, akan menempuh jalur di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga ke tingkat banding di PTTUN dan kasasi di Mahkamah Agung.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Soal Pembubaran HTI, Pemerintah: Silakan Mengunggat
SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen Administrasi dan Hukum Umum. Freddy Harris mempersilakan kepada HTI untuk menggugat putusan pemerintah.

Proses gugatan, akan menempuh jalur di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga ke tingkat banding di PTTUN dan kasasi di Mahkamah Agung.

"Silakan jika ingin menggugat," kata dia di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/7/2017)

Pemerintah, jelas dia, saat ini tetap berpegang teguh kepada Perppu no 2 tahun 2017 dan juga kajian dari berbagai laporan badan dan lembaga yang membidangi politik, hukum dan keamanan.

Belum lagi, HTI menurut pemerintah, tidak sesuai antara kegiatan dengan administrasi perizinan pada awal mereka mendaftar.

"Di izinnya, ideologi mereka tertulis Pancasila. Tetapi, kegiatan dan aktivitasnya jauh dari itu," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Sehingga, pemerintah berpandangan ormas tersebut perlu dibubarkan sejak diumumkannya pencabutan badan hukum HTI dengan nomor AHU-00282.60.10.2014 itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas