Soal Pembubaran HTI, Pemerintah: Silakan Mengunggat
Proses gugatan, akan menempuh jalur di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga ke tingkat banding di PTTUN dan kasasi di Mahkamah Agung.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen Administrasi dan Hukum Umum. Freddy Harris mempersilakan kepada HTI untuk menggugat putusan pemerintah.
Proses gugatan, akan menempuh jalur di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga ke tingkat banding di PTTUN dan kasasi di Mahkamah Agung.
"Silakan jika ingin menggugat," kata dia di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/7/2017)
Pemerintah, jelas dia, saat ini tetap berpegang teguh kepada Perppu no 2 tahun 2017 dan juga kajian dari berbagai laporan badan dan lembaga yang membidangi politik, hukum dan keamanan.
Belum lagi, HTI menurut pemerintah, tidak sesuai antara kegiatan dengan administrasi perizinan pada awal mereka mendaftar.
"Di izinnya, ideologi mereka tertulis Pancasila. Tetapi, kegiatan dan aktivitasnya jauh dari itu," jelasnya.
Sehingga, pemerintah berpandangan ormas tersebut perlu dibubarkan sejak diumumkannya pencabutan badan hukum HTI dengan nomor AHU-00282.60.10.2014 itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.