Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Pembubaran HTI, Wapres Jusuf Kalla: Perrpu Punya Kewenangan Itu

Wakil Presiden, Jusuf Kalla mengatakan pencabutan badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur, karena Perppu No 2 Tahun 2017 sudah dapat diterapkan.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Soal Pembubaran HTI, Wapres Jusuf Kalla: Perrpu Punya Kewenangan Itu
KOMPAS IMAGES
Jusuf Kalla 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi membubarkan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia dengan cara mencabut badan hukum mereka dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 itu.

Mengetahui hal itu, Wakil Presiden, Jusuf Kalla mengatakan pencabutan badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur, mengingat Perppu No 2 Tahun 2017 sudah dapat diterapkan.

Adapun, dalam pasal 80A Peraturan Pengganti Undang-Undang itu, menjelaskan pencabutan status badan hukum, juga sekaligus membubarkan Ormas tersebut.

"Perppu punya kewenangan itu," jelasnya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (19/7/2017)

Namun begitu, pemerintah, lanjut JK, memberi kesempatan kepada HTI untuk mengajukan ke pengadilan atas putusan tersebut, apabila merasa tidak setuju, dengan menempuh jalur ke PTUN, PTTUN hingga kasasi ke MA.

"Ya pasti, kalau tidak setuju, gugat saja," kata dia.

Berita Rekomendasi

JK juga memastikan akan dibentuk tim hukum dari pemerintah, jika nantinya HTI melayangkan gugatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas