Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Dibubarkan, HTI Takkan Hentikan Dakwah

Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Rokhmat S Labib, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melakukan kegiatan dakwah.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
zoom-in Sudah Dibubarkan, HTI Takkan Hentikan Dakwah
TRIBUN JABAR / GANI KURNIAWAN
TOLAK PEMBUBARAN HTI - Massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Islam melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalanq Diponegoro, Kota Bandung, Senin (22/5/2017). Dalam aksinya itu, mereka menyatakan sikap menuntut pemerintah untuk menghentikan upaya kriminalisasi terhadap ulama, aktivis Islam, dan gerakan dakwah Islam, serta menolak rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan ormas Islam lainnya. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Freddy Harris mencabut badan hukum organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Hal ini dilakukan pemerintah setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 pada pekan lalu.

Meskipun telah dibubarkan, namun Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Rokhmat S Labib, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melakukan kegiatan dakwah.

Baca: Ketua MUI: Kalau Tak Terima Dibubarkan, HTI Bisa Menggugat

"Kegiatan sebagai organisasi dakwah, dakwah itu perintah Allah, tidak ada yang boleh menghalangi kewajiban dari Allah," ujar Rokhmat kepada Tribunnews.com, Rabu (19/7/2017).

Rokhmat berkilah bahwa kegiatan yang dilakukan oleh HTI selama ini tidak ada yang melanggar aturan hukum.

"Selama ini yang kita lakukan hanya dakwah. Tidak ada tindakan pidana yang dilakukan HTI," jelas Rokhmat.

BERITA TERKAIT

Seperti diketahui, selain Indonesia sekitar 16 negara lain di dunia sudah lebih dulu melarang kegiatan organisasi Hizbut Tahrir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas