Ulama Banten Dukung Perppu Ormas
Polemik pro dan kontra penerbitan Peraturan Penggantu Undang-Undang (Perppu) No 2/2017 tentang Ormas terus berlanjut.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Polemik pro dan kontra penerbitan Peraturan Penggantu Undang-Undang (Perppu) No 2/2017 tentang Ormas terus berlanjut.
Ulama Banten mendukung perppu tersebut dan bisa digunakan bila negara kondisinya kacau balau."Perppu menurut saya boleh digunakan, manakala negara dalam keadaan kacau balau. Ketika, rasa mencekam menghinggapi hati rakyat," kata pengasuh Pondok Pesantren Raudhatul Ulum Cidahu, Cadasari, Pandeglang Banteng, KH Murtadlo Dimyati dalam pesan yang diterima tribunnews.com, Rabu (19/7/2017).
Sebenarnya, lanjut Kiai Murtadlo, Perppu itu tak perlu digunakan bila pemerintah saat ini benar-benar menjalankan sila ke-5 dari Pancasila.
Dimana sila kelima yang dilambangkan dengan padi dan kapas itu bunyinya, 'Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia' benar-benar dilaksanakan bukan hanya jadi bahan pencitraan saja.
Dalam butir-butir sila itu disebutkan pengamalan bagaimana bersikap jujur, menciptakan kehidupan gotongroyong dan kekeluargaan.
Bersikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati orang lain, suka menolong, tak menggunakan hak milik untuk usaha bersifat memeras orang lain.
Tak menggunakan hak milik untuk hal-hal pemborosan dan gaya hidup mewah, menghargai karya orang lain untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, serta melakukan kegiatan dalam rangka kemajuan merata dan berkeadilan sosial.
"Jika sila ke-5 Pancasila dilaksanakan, pemerintah akan berhasil dalam pembangunan, bukan pencitraan semata dan pencitraannya pun akan diacungkan jempol oleh rakyat," pungkas Kiai Murtadlo.
Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto mengatakan, kehadiran Perppu untuk menjaga NKRI dan stabilitas negara, serta menjaga pembangunan tanpa halangan.
Ia menegaskan, Perppu dilakukan semata-mata untuk merawat kesayuan bangsa agar tidak ada hal-hal yang membingungkan masyarakat. Perppu ini juga bukan untuk memberangus ormas, khususnya kelompok muslim.
Pemerintah siap digugat secara hukum bila ada ormas yang merasa dirugikan.