Andi Mallarangeng Bebas Dari Penjara
Terpidana kasus korupsi wisma atlet Hambalang, Andi Alfian Mallarangeng resmi menghirup udara bebas pada Rabu (19/7/2017) malam.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi wisma atlet Hambalang, Andi Alfian Mallarangeng resmi menghirup udara bebas pada Rabu (19/7/2017) malam.
Andi Alfian Mallarangeng divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Putusan itu diperkuat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dengan begitu, mantan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu tetap diganjar dengan putusan empat tahun penjara.
Andi dinilai majelis hakim terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri, dan atau orang lain, dan atau korporasi sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Kesalahan Andi dianggap terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2 miliar dan USD 550 ribu dari korupsi proyek Hambalang. Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng.
Andi juga dinyatakan terbukti memperkaya orang lain, yakni Wafid Muharam, Deddy Kusdinar, Nanang Suhatmana, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggaraheni Dewi Kusumastuti, dan Adirusman Dault. Selain itu, ia juga dinyatakan terbukti memperkaya sejumlah korporasi.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.