Dua Terdakwa Korupsi e-KTP Divonis Hari Ini
Irman sebelumnya dituntut pidana penjara tujuh tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik tahun anggaran 2011-2012, Irman dan Sugiharto akan mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Irman sebelumnya dituntut pidana penjara tujuh tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Irman dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Sementara Sugiharto dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 400 juta subsidair enam bulan kurungan.
Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Pada pembacaan nota pembelaan pribadi sidang sebelumnya, kedua terdakwa mengaku menyesal. Irman mengaku menyesal karena tidak mampu menolak intervensi dari pihak luar sehingga mengganggu pelaksaan proyek e-KTP.
Keduanya mendapat status sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.