Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fadli Zon Ingatkan Pemerintah DPR Bisa Tolak Aturan Pembubaran Ormas

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengingatkan kepada pemerintah bahwa Perppu tersebut bisa dibatalkan di parlemen.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Fadli Zon Ingatkan Pemerintah DPR Bisa Tolak Aturan Pembubaran Ormas
Repro/KompasTV
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah mencabut badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hal itu sejalan dengan penerbitan Peraturan Pengganti UU (Perppu) no.2 tahun 2017.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengingatkan kepada pemerintah bahwa Perppu tersebut bisa dibatalkan di parlemen. Karena itu HTI bisa kembali beroperasi.

“Langkah pemerintah tersebut pasti akan dievaluasi oleh DPR, terutama terkait posisi Perppu Ormas. DPR punya kuasa untuk menolak atau menerima Perppu tersebut," ujar Fadli di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Fadli melihat Perppu pembubaran Ormas tersebut bukanlah hendak mengisi kekosongan hukum. Tapi kata Fadli untuk mengubah tatanan hukum.

"Terutama terkait hak berserikat dan berkumpul yang sebenarnya dijamin oleh konstitusi," jelas Fadli.

Fadli menambahkan dalam negara hukum demokratis, yang menghargai kedaulatan rakyat, subyektivisme negara seharusnya dibatasi oleh regulasi. Hal itu sudah tertuang dalam UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan tempo hari.

"Namun, filosofi ini telah dibatalkan oleh Perppu yang sepenuhnya mengedepankan aspek kedaulatan negara. Saya kira DPR harus menolak Perppu Ormas dijadikan UU," papar Fadli.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas