Gerindra Ngotot Hapus ''Presidential Threshold''
Muhammad Syafi'i anggota Fraksi Gerindra menyampaikan interupsi agar DPR mempertimbangkan aspek konstitusional
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Gerindra bersikeras agar presidential threshold Pemilu 2019 dihapus.
Pandangan itu disampaikan oleh beberapa anggota Fraksi Gerindra dalam rapat paripurna pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, Kamis (20/7/2017).
Muhammad Syafii anggota Fraksi Gerindra menyampaikan interupsi agar DPR mempertimbangkan aspek konstitusional presidential threshold.
Syafi'i menyatakan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi, pemilu dilakukan serentak. Dengan demikian, keberadaan presidential threshold dirasa menghilangkan aspek keserentakan pemilu.
"Dengan prinsip keserentakan maka setiap partai politik berhak mencalonkan presiden," ujar Syafi'i.
Hal senada disampaikan anggota Fraksi Gerindra lainnya, Ramson Siagian.
Ia mengatakan bahwa RUU Pemilu dirancang untuk menghindari adanya calon tunggal.
Sedangkan, menurut dia, keberadaan presidential threshold sebesar 20 persen kursi atau 25 persen suara nasional justru berpotensi memunculkan calon tunggal.
"Kalau dipaksakan 20 persen potensi calon tunggal terjadi dan ini tak sesuai dengan amanat reformasi yang kita perjuangkan," kata Ramson.
"Saya bersama Pak Tjahjo (Kumolo) dan Agun (Gunandjar) di masa Orde Baru bahas itu. Kalau (sekarang) pegang kekuasan jangan yang diaplikasikan sistem lama. Karena itu dulu mengarah pada sistem otoriter," ujar dia.(Rakhmat Nur Hakim)
Berita telah dipublilkasikan di Kompas.com dengan judul: Rapat Paripurna, Gerindra Ngotot "Presidential Threshold" Dihapus
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.