Hakim: Ade Komaruddin Diuntungkan Terdakwa e-KTP 100 Ribu Dolar AS
Dalam pembacaan vonis terdakwa Irman dan Sugiharto, Ade Komaruddin mendapatkan 100.000 Dolar Amerika Serikat.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Anggota DPR RI Ade Komaruddin disebut turut menerima hasil uang korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Dalam pembacaan vonis terdakwa Irman dan Sugiharto, Ade Komaruddin mendapatkan 100.000 Dolar Amerika Serikat.
"Bahwa selain itu terdapat pihak yang diuntungkan para terdakwa yakni Ade Komaruddin 100.000 Dolar AS," kata anggota Majelis Hakim, Anwar saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Penerimaan uang tersebut sudah muncul sejak dakwaan Irman dan Sugiharto. Saat diperiksa di persidangan, politikus Partai Golkar itu membantah telah menerimanya.
"Saya tidak pernah meminta apapun dari Pak Irman. Kedua bahwa saya sama sekali tidak ada kaitan dengan masalah e-KTP ini terutama dari mulai perencanaan apalagi pelaksanaan tidak menerima," kata Ade Komaruddin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/4/2017).