Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Jalani Sidang Putusan, Ratu Atut pun Curhat

Menurut jaksa, tindakan bekas orang nomor satu di Banten ini telah membuat negara rugi Rp 79,7 miliar.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Hari Ini Jalani Sidang Putusan, Ratu Atut pun Curhat
Harian Warta Kota/henry lopulalan
MENDENGARKAN SAKSI - Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten Atut Chosiyah (kanan) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/3/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang putusan kasus korupsi alat kesehatan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Ia mencurahkan perasaannya jelang mendengarkan pembacaan vonis tersebut. Ibunda dari Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy ini ditetapkan sebagai terdakwa perkara alkes di Provinsi Banten.

Jaksa menyatakan Atut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Dia didakwa bersama - sama dengan adik kandungnya, yakni Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), memperkaya diri sendiri sebesar Rp. 3,8 miliar.

Pada sidang bulan lalu jaksa menuntut agar hakim menghukum Atut selama 8 tahun penjara dan membayar denda Rp. 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, tindakan bekas orang nomor satu di Banten ini telah membuat negara rugi Rp 79,7 miliar.

"Ibu (Atut) curhat perkaranya merasa dipaksakan. Apalagi terkait acara istigosah yang dianggap sebagai pemerasan," ujar Kuasa Hukum Ratu Atut Chosiyah yakni Sukatma kepada Warta Kota di Tangerang, Kamis (20/7/2017).

Sukatma menyebut padahal kliennya ini tidak pernah berinisiatif meminta bantuan untuk istigosah. Sepenuhnya atas kehendak dari ajudannya.

Berita Rekomendasi

"Harapan ibu tentu memperoleh keadilan. Apalagi sudah menunjukan itikad baiknya dengan mengembalikan kerugian," ucapnya.

Sukatma juga menambahkan, Atut akan mengikuti persidangan pada hari ini seperti biasanya. Dan menunggu seperti apa putusannya nanti. "Kondisi ibu Insya Allah sehat," kata Sukatma.

Dalam pembelaan pribadi atau pledoi beberapa waktu lalu, Ratu Atut sempat menangis di persidangan. Dia mengaku bersalah dan khilaf melakukan korupsi sebagai pejabat negara.

Terlebih politisi Partai Golkar ini kini tengah menjalani pidana 7 tahun penjara kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi. Ia juga merasakan tidak nyaman berada di Rutan Pondok Bambu dan ingin segera pindah ke Lapas Wanita Tangerang.

"Saya ingin menambahkan bahwa saya mohon maaf dengan sangat keputusan saya dianggap melakukan kesalahan. Saya mohon diputus seadilnya. Saya masih punya tanggung jawab pada putri dan keluarga saya," papar Atut berderai air mata di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Reporter: Andika Panduwinata

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas