Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun
HTI

Kemenkumhan Cabut Status HTI

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Freddy Harris didampingi sejumlah Staf

Editor: FX Ismanto
zoom-in Kemenkumhan Cabut Status HTI
henry lopulalan/henry lopulalan
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Freddy Harris didampingi sejumlah Staf Kemenkumham memberikan keterangan kepada wartawan terkait Status Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (19/7). 

Laporan Wartawan Warta Kota, Henry Lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Freddy Harris didampingi sejumlah Staf Kemenkumham memberikan keterangan kepada wartawan terkait Status Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (19/7).

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Freddy Harris.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Freddy Harris. (henry lopulalan/henry lopulalan)

Kemenkumham mencabut status badan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mulai tanggal 19 Juli 2017 dan SK telah dilaksanakan pada Rabu, 19 Juli 2017 oleh pemerintah.Pemerintah mengatur penindakan dan sanksi kepada ormas melalui Perppu No. 2 Tahun 2017.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Freddy Harris.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Freddy Harris. (henry lopulalan/henry lopulalan)

“Pemerintah meyakini pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil sinergi badan pemerintah yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan,” ujar Freddy dalam konferensi pers di kantornya.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Freddy Harris.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Freddy Harris. (henry lopulalan/henry lopulalan)

BERITA TERKAIT
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas