Lobi Antar Fraksi Belum Selesai, Rapat Paripurna RUU Pemilu Kembali Diskors
Rapat Paripurna DPR kembali diskors untuk lobi-lobi pengambilan keputusan RUU Penyelenggaraan Pemilu.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR kembali diskors untuk lobi-lobi pengambilan keputusan RUU Penyelenggaraan Pemilu.
Awalnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin rapat menskors rapat selama dua jam mulai pukul 14.00 WIB, Kamis (20/7/2017).
Namun hingga pukul 17.00 WIB, lobi antar fraksi belum juga selesai.
Sementara, sebagian anggota DPR mulai memasuki ruang rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Sekitar pukul 17.36 WIB, seorang petugas naik ke podium ruang rapat dan menyampaikan pengumuman.
"Karena lobi yang sedianya selesai pukul 16.00 WIB belum selesai, maka di perpanjang hingga pukul 19.00 WIB malam," kata orang tersebut.
Belum selesai petugas berbicara, ucapannya disela salah satu anggota DPR.
Anggota itu meminta petugas mengenalkan diri terlebih dahulu sebelum menyampaikan pengumuman.
"Mas, mas, situ siapa? Ngomong," kata Anggota DPR itu.
"Oh iya, saya Kepala Persidangan I, Dimyati Sudja," kata Dimyati.
Dimyati menjelaskan dirinya mendapatkan informasi dari Pimpinan DPR untuk menyampaikan pengumuman penundaan Rapat Paripurna DPR.
Anggota DPR yang telah memasuki ruang rapat akhirnya keluar lagi.