MUI Belum Keluarkan Pernyataan Sikap soal Perppu Ormas
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku telah membahas soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengaku telah membahas soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas.
Ia menjelaskan, pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat rutin yang digelar pada beberapa hari yang lalu.
"Ya, kalau tentang Perppu (Ormas) ya dalam rapat rutin MUI," ujar Anwar, saat ditemui Tribunnews di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017).
Anwar menambahkan, dalam rapat itu terdapat banyak pandangan dari para peserta rapat terkait Perppu Ormas.
"Ternyata (dalam rapat tersebut) banyak perspektif yang mengemuka," jelas Anwar.
Oleh karena itu hasil keputusan terkait sikap MUI tersebut secara resmi belum bisa diputuskan.
"Sehingga akhirnya dari rapat, belum bisa memutuskan secara resmi bagaimana sikap dan pandangan MUI terkait Perppu yang bersangkutan," tegas Anwar.
Ia pun kembali menekankan bahwa belum diputuskannya sikap organisasi yang diketuai oleh Ma'ruf Amin itu lantaran pembahasan belum rampung dilakukan.
"Belum ada (sikap dan pandangan MUI) secara resmi ya, karena itu kemarin baru (dibahas dalam) diskusi dan belum selesai," kata Anwar.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.