Ratu Atut Terima Divonis 5,5 Tahun Penjara
Gubernur Banten 2011-2015 Ratu Atut Chosiyah menerima divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Banten 2011-2015 Ratu Atut Chosiyah menerima divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Ratu Atut diinilai terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten.
"Saya menerima putusan vonis yang disampaikan Yang Mulia," kata Ratu Atut saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Ratu Atut Chosiyah divonis penjara lima tahun enam bulan dan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Ratu Atut dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan perbuatan korupsi.
Politikus Partai Golkar itu terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 12 jo pasal 18 huruf e Undang-Undang Nomor 31 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat ke 1 jo Pasa 64 ayat KUHPidana.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yakni pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 250 juta dan pidana pengganti Rp 3.859.000.000.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.