Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelumnya Disebut Banyak Anggota DPR Terima Uang Korupsi e-KTP, Hari Ini Hakim Cuma Sebut 3 Orang

"Tapi apakah Andi Agustinus sudah menyalurkan secara langsung ke pihak-pihak di DPR itu, terdakwa satu tidak mengetahuinya," kata Franki Tambuwun.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sebelumnya Disebut Banyak Anggota DPR Terima Uang Korupsi e-KTP, Hari Ini Hakim Cuma Sebut 3 Orang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPR Setya Novanto berjalan usai memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus E-KTP oleh KPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/7/2017). Dalam keterangannya Setya Novanto akan mengikuti prosedur perundang-undangan dan status tersangkanya tidak mempengaruhi konfigurasi kepemimpinan di DPR. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah nama penerima hasil korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 tidak sebanyak sebagaimana yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dari sekian banyak anggota DPR RI yang sebelumnya disebut menerima angaran e-KTP, kini dalam putusan terdakwa Irman dan Sugiharto, hanya ada tiga nama yang menerima yakni Miryam S Haryani dari Hanura dan Markus Nari serta Ade Komaruddin dari Golkar.

Anggota Mejalis Hakim Franki Tambuwun mengatakan mengenai realisasi pembayaran termin 1, 2, 3 dan 4 oleh Andi Agustinus yang akan disalurkan langsung ke DPR tidak bisa dipastikan oleh Sugiharto.

"Tapi apakah Andi Agustinus sudah menyalurkan secara langsung ke pihak-pihak di DPR itu, terdakwa satu tidak mengetahuinya," kata Franki Tambuwun saat membacakan pertimbangan hakim putusan terdakwa Irman dan Sugiharto di di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Diduga menciutnya jumlah nama-nama penerima tersebut adalah karena majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan Berita Acara Pemeriksaan Miryam S Haryani saat di penyidikan KPK yang telah dicabut Miryam.

Majelis hakim berpendapat bahwa BAP di tingkat penyidikan pada hakekatnya hanya merupakan pedoman untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara, bukan sebagai alat bukti keterangan saksi.

Keterangan saksi yang dapat berfungsi sebagai alat bukti yang sah adalah keterangan yang diberikan saksi di persidangan.

Berita Rekomendasi

"Menimbang bahwa dengan pertimbangan di atas maka keterangan saksi Miryam S Haryani yang dipergunakan sebagai alat bukti dalam perkara ini adalah keterangan saksi yang diberikan saksi tersebut di persidangan," kata Ketua Majjelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar.

Berikut adalah nama-nama yang disebut mendapat keuntungan dari proyek e-KTP :

1. Miryam S Haryani sejumlah 1,2 juta dolar AS
2. Diah Angraini 500 ribu dolar AS
3. Markus Nari 400 ribu dolar as atau Rp4 miliar
4. Ade Komarudin 100 ribu dolar AS
5. Hotma Sitompul 400 ribu dolar AS
6. Husni Fahmi 20 ribu dolar AS dan Rp30 juta
7. Drajat Wisnu 40 ribu dolar AS dan Rp25 juta
8. Enam orang anggota panitia lelang masing-masing Rp10 juta
9. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN masing-masing Rp1 miliar dan untuk kepentingan gathering dan SBI sejumlah Rp1 miliar
10. Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing Rp60 juta
11 Mahmud Toha Rp30 juta
12. Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp137,989 miliar
13. Perum PNRI Rp107,710 miliar
14. PT Sandipala Artha Putra Rp145,851 miliar
15. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding companty PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148,863 miliar
16. PT LEN Industri Rp3,415 miliar
17. PT Sucofindo sejumlah Rp8,231 miliar
18. PT Quadra Solution Rp79 miliar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas