Terdakwa Divonis Bersalah, Ketua KPK Sindir Fahri Hamzah
Ketika disinggung pernyataan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menyatakan kasus e-KTP hanya khalayan semata.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Hakim menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi pada proyek tersebut.
Menanggapi putusan pada sidang kasus e-KTP, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan baru akan menerima laporan hasil vonis pada malam ini.
"Tapi kelihatan sementara kan, keterlibatan banyak pihak kan enggak dibantah dalam putusan," kata Agus, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Ketika disinggung pernyataan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menyatakan kasus e-KTP hanya khalayan semata.
Dengan hasil vonis sidang dua terdakwa tersebut, Agus meminta publik menilai sendiri pernyataan Fahri.
"Jadi anda bisa evaluasi sendiri. Kalau khayalan masa hakim mana bisa menentukan yang khayalan," ujar Agus.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dengan vonis bersalah tersebut maka terbukti adanya perbuatan korupsi di proyek e-KTP.
"Jadi kalau ada pihak yang mengatakan kasus e-KTP ini bukan sebuah kasus, atau hanya khayalan, jadi saya kira harus melihat dan membaca keputusan (sidang) tersebut," ujar Febri.
Seperti diberitakan Tribunnews.com, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai kasus e-KTP yang tengah ditangani KPK tidak ada hasilnya. Sebab, kasus tersebut hanyalah permainan mantan Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin, Penyidik KPK Novel Baswedan, dan Ketua KPK Agus Rahardjo.
"Sudahlah percaya saya, kasus e-KTP itu omong kosong enggak ada hasilnya, itu permainan-nya Nazarudin, sama Novel sama Agus Rahardjo. Itu Agus Rahardjo terlibat e-KTP, percaya deh, bohong itu," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/7/2017).
Fahri meminta semua pihak tidak mencurigai pembentukan panitia khusus (Pansus) Angket KPK terkait kasus e-KTP. Menurutnya, persoalan kasus e-KTP sudah selesai.
"Masa ada rugi Rp 2,3 triliun, darimana ruginya, siapa yang ngomong itu rugi. Yang bisa menentukan kerugian negara cuma BPK, jangan bikin khayalan di luar, mentang-mentang ada penyidik KPK bilang ada rugi Rp 2,3 triliun terus kita percaya, bohong itu, yang benar BPK," kata Fahri.
Fahri mengatakan dirinya hanya mempercayai audit BPK. Sebab, lembaga tersebut diberi mandat undang-undang untuk menghitung kerugian negara.
"Masa omongan orang dipinggir jalan lebih percaya dibanding yang diberi mandat untuk menghitung kerugian, ini khayalan," kata Fahri.(Robertus Belarminus)
Berita telah dipublilkasikan di Kompas.com dengan judul: Terdakwa E-KTP Divonis Bersalah, Ketua KPK Sindir Fahri Hamzah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.