Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Divonis Bersalah, Ketua KPK Sindir Fahri Hamzah

Ketika disinggung pernyataan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menyatakan kasus e-KTP hanya khalayan semata.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Terdakwa Divonis Bersalah, Ketua KPK Sindir Fahri Hamzah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berbicara kepada wartawan terkait penetapan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik, di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7/2017). KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka baru pada kasus mega korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Hakim menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi pada proyek tersebut.

Menanggapi putusan pada sidang kasus e-KTP, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan baru akan menerima laporan hasil vonis pada malam ini.

"Tapi kelihatan sementara kan, keterlibatan banyak pihak kan enggak dibantah dalam putusan," kata Agus, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Ketika disinggung pernyataan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menyatakan kasus e-KTP hanya khalayan semata.

Dengan hasil vonis sidang dua terdakwa tersebut, Agus meminta publik menilai sendiri pernyataan Fahri.

"Jadi anda bisa evaluasi sendiri. Kalau khayalan masa hakim mana bisa menentukan yang khayalan," ujar Agus.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dengan vonis bersalah tersebut maka terbukti adanya perbuatan korupsi di proyek e-KTP.

Berita Rekomendasi

"Jadi kalau ada pihak yang mengatakan kasus e-KTP ini bukan sebuah kasus, atau hanya khayalan, jadi saya kira harus melihat dan membaca keputusan (sidang) tersebut," ujar Febri.

Seperti diberitakan Tribunnews.com, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai kasus e-KTP yang tengah ditangani KPK tidak ada hasilnya. Sebab, kasus tersebut hanyalah permainan mantan Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin, Penyidik KPK Novel Baswedan, dan Ketua KPK Agus Rahardjo.

"Sudahlah percaya saya, kasus e-KTP itu omong kosong enggak ada hasilnya, itu permainan-nya Nazarudin, sama Novel sama Agus Rahardjo. Itu Agus Rahardjo terlibat e-KTP, percaya deh, bohong itu," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/7/2017).

Fahri meminta semua pihak tidak mencurigai pembentukan panitia khusus (Pansus) Angket KPK terkait kasus e-KTP. Menurutnya, persoalan kasus e-KTP sudah selesai.

"Masa ada rugi Rp 2,3 triliun, darimana ruginya, siapa yang ngomong itu rugi. Yang bisa menentukan kerugian negara cuma BPK, jangan bikin khayalan di luar, mentang-mentang ada penyidik KPK bilang ada rugi Rp 2,3 triliun terus kita percaya, bohong itu, yang benar BPK," kata Fahri.

Fahri mengatakan dirinya hanya mempercayai audit BPK. Sebab, lembaga tersebut diberi mandat undang-undang untuk menghitung kerugian negara.

"Masa omongan orang dipinggir jalan lebih percaya dibanding yang diberi mandat untuk menghitung kerugian, ini khayalan," kata Fahri.(Robertus Belarminus)

Berita telah dipublilkasikan di Kompas.com dengan judul: Terdakwa E-KTP Divonis Bersalah, Ketua KPK Sindir Fahri Hamzah

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas