Fahri Hamzah Yakin Jokowi Bakal Ditinggal Partai Pendukungnya
Jokowi salah ambil langkah jika mendorong Presidential Threshold melalui partai pendukungnya di DPR
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam UU Pemilu yang baru, seorang calon presiden bisa mengikuti pemilihan jika didukung oleh 20 persen partai politik. Hal itu tertuang dalam ambang batas Presidential Threshold (PT).
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) salah ambil langkah jika mendorong Presidential Threshold melalui partai pendukungnya di DPR. Sebab, Fahri melihat jabatan Jokowi di PDIP hanya sebagai kader, sehingga tidak memiliki kekuatan politik mengajak partai lain.
"Dia (Jokowi) bisa ditinggalkan oleh banyak partai," ujar Fahri di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (21/7/2017).
Fahri membandingkan kekuatan Jokowi di 2019 akan kalah dengan Prabowo Subianto. Pasalnya, Jokowi tidak punya keuntungan jika berhadapan langsung untuk melobi partai politik dibandingkan Prabowo yang menjadi pimpinan di Partai Gerindra.
"UU Pemilu tidak ada jaminan ini menguntungkan pak Jokowi. Karena pak Jokowi tidak kekuatan partai kok, yang punya kekuatan dan nyata itu ya pak Prabowo," kata Fahri.
Politisi PKS menambahkan lewat UU Pemilu partai yang dapat 30-40 persen suara di parlemen bisa memilih calon presiden sendiri. Hal itu pun bisa mengancam calon presiden petahana yang akan maju pada Pilpres berikutnya.
"Partai yang memperoleh lebih dari 20 persen itu bisa menantang pemerintah yang ada. Sebab dia punya kandidat alternatif untuk lima tahun lagi," jelas Fahri.