Golkar Akan Beri Bantuan Hukum untuk Ade Komaruddin
Golkar menyiapkan tim advokasi yang dipimpin oleh Korbid Polhukam, Yorrys Raweyai bagi kadernya yang tersangkut kasus E-KTP.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain berencana memberikan bantuan hukum kepada Setya Novanto, Partai Golkar juga akan memberikan bantuan kepada Markus Nari dan Ade Komaruddin.
Keduanya disebutkan dalam sidang terdakwa kasus E-KTP, Irman dan Sugiharto.
"Kepada setiap kader kami berkewajiban membantu, kalau (kader) menolak itu hal lain. Tidak hanya Novanto, siapapun yang terkait (Markus dan Akom) ," ujar Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono, di kantor DPP Partai Golkar Jalan Anggrek Neli, Jakarta Barat, Jumat (21/7/2017).
Golkar menyiapkan tim advokasi yang dipimpin oleh Korbid Polhukam, Yorrys Raweyai bagi kadernya yang tersangkut kasus E-KTP.
Agung mengatakan Partai Golkar perlu untuk menjaga soliditas internal. Meski memberi bantuan hukum, namun pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
"Pentingnya menjaga soliditas, dewan pembina dan dewan kehomatan agar tetap solid. Partai Golkar tetap pada posisi menghargai proses hukum sebagai panglima," kata Agung.
Seperti diketahui, nama Ade Komaruddin dan Markus Nari disebutkan hakim dalam sidang vonis kasus KTP elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Pada persidangan tersebut, jika Akom disebut ikut menerima uang sebesar USD100.000.
Sementara itu, Markus Nari disebut ikut menerima uang sebesar USD400.000. Markus Nari sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.