Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung: HTI Bubar, Ormas Lain Tak Perlu Takut

Seharusnya ketakutan untuk dibubarkan tidak ada, jika organisasi masyarakat melihat AD ART organisasi masyarakatnya sudah sesuai atau belum.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kejagung: HTI Bubar, Ormas Lain Tak Perlu Takut
Tribunnews.com/Rina
Diskusi kelanjutan Perppu Nomor 2 Tahun 2017, di Galeri Nasional, Jumat (21/7/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-- Organisasi masyarakat lainnya yang tidak memiliki keinginan mengganti pancasila atau bertentangan pancasila tidak perlu takut dibubarkan oleh Pemerintah.

"Pada peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu Nomor 2 tahun 2017 sudah memiliki batasan, tentang organisasi masyarakat yang mengembangkan pemahaman lain selain Pancasila, yang dibubarkan," ujar Adi Toegarisman, Jaksa Muda Intelejen Kejagung RI.

Seharusnya ketakutan untuk dibubarkan tidak ada, jika organisasi masyarakat melihat AD ART organisasi masyarakatnya sudah sesuai atau belum.

"Tengoklah dulu AD-ARTnya sudah sesuai, tidak boleh takut menjaga Indonesia,"tambah Adi Toegarisman, Jaksa Agung Muda Intelejen Kejagung RI.

AD ART yang sesuai adalah yang memiliki tanggungjawab pada 4 pilar kebangsaan; Pancasila, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD 1945

Menyoal Perppu Nomor 2 Tahun 2017, tidak ada niatan Pemerintah untuk membubarkan ormas tertentu.

Berita Rekomendasi

"Tidak gemes apalagi sama Islam, yang harus dipahami dari subtansi dari perppu itu sendiri namanya berlaku untuk umum," tambahnya.

Menurutnya, tidak ada niatan Pemerintah untuk menyudutkan Islam sebagai sasaran utama peraturan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas