Kejagung: HTI Bubar, Ormas Lain Tak Perlu Takut
Seharusnya ketakutan untuk dibubarkan tidak ada, jika organisasi masyarakat melihat AD ART organisasi masyarakatnya sudah sesuai atau belum.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-- Organisasi masyarakat lainnya yang tidak memiliki keinginan mengganti pancasila atau bertentangan pancasila tidak perlu takut dibubarkan oleh Pemerintah.
"Pada peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu Nomor 2 tahun 2017 sudah memiliki batasan, tentang organisasi masyarakat yang mengembangkan pemahaman lain selain Pancasila, yang dibubarkan," ujar Adi Toegarisman, Jaksa Muda Intelejen Kejagung RI.
Seharusnya ketakutan untuk dibubarkan tidak ada, jika organisasi masyarakat melihat AD ART organisasi masyarakatnya sudah sesuai atau belum.
"Tengoklah dulu AD-ARTnya sudah sesuai, tidak boleh takut menjaga Indonesia,"tambah Adi Toegarisman, Jaksa Agung Muda Intelejen Kejagung RI.
AD ART yang sesuai adalah yang memiliki tanggungjawab pada 4 pilar kebangsaan; Pancasila, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD 1945
Menyoal Perppu Nomor 2 Tahun 2017, tidak ada niatan Pemerintah untuk membubarkan ormas tertentu.
"Tidak gemes apalagi sama Islam, yang harus dipahami dari subtansi dari perppu itu sendiri namanya berlaku untuk umum," tambahnya.
Menurutnya, tidak ada niatan Pemerintah untuk menyudutkan Islam sebagai sasaran utama peraturan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.