Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung: Butuh Waktu Lama Bubarkan Ormas Melalui Pengadilan

Adi Toegarisman mengatakan pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dinilai menyimpang dari Pancasila sulit dilakukan melalui peradilan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kejaksaan Agung: Butuh Waktu Lama Bubarkan Ormas Melalui Pengadilan
TRIBUN/DANY PERMANA
Adi Toegarisman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman mengatakan pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dinilai menyimpang dari Pancasila sulit dilakukan melalui lembaga peradilan.

Sementara itu menertibkan Ormas-ormas yang bermasalah sangat mendesak, sehingga pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

“Akan memakan waktu lama apabila pembubaran Ormas melalui mekanisme peradilan. Tahapan pertama yang harus dilalui adalah memberikan teguran kepada Ormas yang bersangkutan hingga tiga kali,” ungkap Adi di acara Diskusi Media FMB9, di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017).

Menurutnya dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 mekanisme pembubaran Ormas dimulai dengan memberikan teguran.

Apabila dalam teguran ketiga Ormas yang melanggar itu tetap tidak mematuhi maka akan dilakukan pencabutan dana bantuan atau hibah.

Setelah cara itu dilakukan, tapi Ormas masih berkegiatan yang dinilai bermasalah, maka ada mekanisme pencabutan badan hukum.

Selanjutnya ormas dibawa ke pengadilan.

Berita Rekomendasi

Adi menjelaskan, keluarnya Perppu Ormas bukan lantaran pemerintah takut kalah ketika bersidang di pengadilan, tapi ada sesuatu yang mendesak untuk menertibkan Ormas.

Keluarnya peraturan tersebut melalui diskusi panjang.

Bahkan, ia menyebut ada perdebatan di dalamnya.

“Itu pendapat bersama, dirumuskan melalui proses pembahasan dan diskusi,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas