KPK Kembalikan Uang Rp 40 Juta Kepada Mantan Irjen Kemendes Sugito
Uang sebanyak Rp 40 juga dikembalikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Irjen Kementerian Desa PDTT, Sugito, tersangka suap auditor BPK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uang sebanyak Rp 40 juga dikembalikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Irjen Kementerian Desa PDTT, Sugito, tersangka suap auditor BPK.
Menurut Pengacara Irjen Kemendes PDTT Sugito, Soesilo Aribowo, uang tersebut merupakan uang yang pernah disita penyidik KPK pascapenggeledahan dan operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu.
Uang itu sudah dikembalikan lantaran terbukti merupakan hasil pendapatan resmi Sugito dan tidak ada kaitan dengan kasus yang ditangani KPK.
"Iya ada pengembalian uang Pak Gito dari yang digeledah. Itu yang dipandang bukan terkait dengan perkara suapnya dia. Jadi dikembalikan, jumlahnya hampir Rp 40 juta," kata Soesilo Aribowo, Jumat (21/7/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Diketahui dalam perkara ini, Sugito bersama pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo, pejabat Eselon I Badan Pemeriksa Keuangan Rachmadi Saptogiri, dan Auditor BPK Ali Sadli, ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka jadi tersangka terkait suap opini wajar tanpa pengecualian Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
Soesilo melanjutkan, pemeriksaan kliennya (Sugito) hari ini, hanya untuk memeriksa keterangan yang pernah diberikan sebelumnya.
Bahkan menurut Soesilo kemungkinan pekan depan berkasnya Sugito akan dilimpahkan ke penuntutan untuk segera disidang.
"Hari ini Pak Sugito menjalani pemeriksaan terakhir. Kamis depan P21 (rampung) berkasnya," kata Soesilo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.