KPU Diminta Segera Bentuk Peraturan
Tjahjo menjelaskan tahapan akan tetap berjalan sesuai dengan undang-undang yang ada.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo meminta kepada KPU untuk segera menyusun peraturan KPU (PKPU) untuk memulai tahapan dan jadwal Pemilu 2019.
Hal itu menyusul dari sudah disahkannya UU Pemilu oleh DPR pada Jumat (21/7/2017) dini hari dengan memakai kesepakatan Opsi A yang telah dipilih.
"Saya kira, KPU sudah bisa mulai sekarang untuk membentuk peraturan KPU," ujarnya, Jakarta.
Jika, nantinya akan ada upaya pengujian UU Pemilu Serentak di Mahkamah Konstitusi, Tjahjo menjelaskan tahapan akan tetap berjalan sesuai dengan undang-undang yang ada.
Judicial review, kata dia, tidak akan banyak menganggu mulainya tahapan Pemilu 2019, mengingat KPU akan tetap berjalan memakai aturan yang saat ini sedang berlaku.
"Tetap bisa menjalankan aturan, KPU menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat ini," kata Tjahjo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.