Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah akan Patuh Bila HTI Menangkan Gugatan di PTUN

‎"Ini demokrasi, berjuang lewat proses pengadilan," katanya dalam diskusi media di Galeri Nasional, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, (21/7/2017).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pemerintah akan Patuh Bila HTI Menangkan Gugatan di PTUN
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
HTI 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi membubarkan Organisasi Kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia dengan mencabut status badan hukum Ormas tersebut.

Langkah pemerintah itu kemudian direspon oleh HTI dengan berencana menggugat keputusan tersebut ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

‎Pemerintah melalui direktur perdata, direktorat Jenderal dministrasi Hukum Umum Kemenkumham, Daulat Silitonga mempersilahkan HTI bila akan menempuh jalur hukum.

‎"Ini demokrasi, berjuang lewat proses pengadilan," katanya dalam diskusi media di Galeri Nasional, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, (21/7/2017).

Menurutnya pemerintah akan mengikuti putusan hukum apabila kemudian HTI memenangkan gugatan. Pemerintah akan tunduk bila ternyata pengadilan menilai pencabutan status badan hukum HTI tersebut belum cukup atau layak.

"Ketika dianggap tidak cukup oleh pengadilan, ya kita akan tunduk dan patuh. Jadi jalurnya ada unsur demokratis," paparnya.

Berita Rekomendasi

Meskipun dmeikian, Daulat yakin bilapun digugat pemerintah akan menang. Pasalnya pembubaran melalui ‎pencabutan surat status badan Hukum HTI bernomor 00282.60.10.2014 telah matang dan penuh pertimbangan.

"Kita kan mencabut ada dasar hukumnya. Jadi dalam menjaga ranah demokrasi, apabila ada yang tidak puas atas putusan. itu ada ranahnya, ‎ya silahkan (gugat)," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas