Pemerintah: Silakan Kalau Mau Gugat UU Pemilu ke MK
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum sudah sah.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum sudah sah.
Terkait adanya aksi 'walk out' dari empat fraksi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoli mengatakan itu tidak mengurangi keabsahan UU Pemilu.
"Kan Undang-Undang Pemilu sudah diketok, ada empat fraksi yang tidak setuju. Bahwa ada yang WO (Walk Out) sah, sah," kata Yasonna di kantornya, Jakarta, Jumat (21/7/2017).
Jika tidak sependapat, lanjut Yasonna, maka bisa ditempuh melalui jalur hukum yakni mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Kalau mau gugat ke MK silakan, itu mekanisme dan hak setiap orang. Kalau ada masalah konstitusionalitas yang dipersoalkan di sana silakan. Tapi keputusan kemarin itu adalah keputusan yang disepakati Pemerintah dan DPR," katanya.
DPR bersama pemerintah telah mengesahkan RUU Pemilu untuk menjadi undang-undang setelah melalui mekanisme yang panjang dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (20/7/2017) malam hingga Jumat (21/7/2017) dini hari.
Empat fraksi yang memilih RUU Pemilu dengan opsi B, yaitu presidential threshold 0 persen, melakukan aksi walk out. Kempat fraksi tersebut yakni Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN.
Sementara, enam fraksi yang bertahan yakni PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB dan PPP menyetujui opsi A. Dengan demikian, DPR melakukan aklamasi untuk memilih opsi A, yaitu presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.