Undang-Undang Pemilu Disahkan DPR RI
Setelah dibayang-bayangi kebuntuan lobi dan walkout empat fraksi, Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Undang-Undang Pemilu dalam sidang parip
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah dibayang-bayangi kebuntuan lobi dan walkout empat fraksi, Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Undang-Undang Pemilu dalam sidang paripurna Kamis (20/7/2017).
Tanpa kehadiran fraksi PAN, Gerindra, Demokrat dan PKS, sidang paripurna yang dipimpin ketua DPR Setya Novanto secara aklamasi memutuskan memilih opsi A dengan ambang batas presiden 20 persen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.