Beras Subsidi Seharga Rp 6.000 Dioplos Lalu Dijual Rp 20 Ribu Per Kilogram
PT Indo Beras Unggul di Jalan Rengasbandung KM 60, Kelurahan Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, digerebek Kamis (20/7/2017).
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Pangan yang terdiri dari Mabes Polri, Kementerian Pertanian (Kementan), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap peredaran beras premium oplosan.
PT Indo Beras Unggul di Jalan Rengasbandung KM 60, Kelurahan Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, digerebek Kamis (20/7/2017) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penggerebekkan tersebut dipimpin langsung Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian beserta Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Ketua KPPU Syarkawi Rauf, Ketua Satgas Pangan Irjen Pol Setyo Wasisto, dan Sekjen Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih.
Amran Sulaiman menyatakan, Satgas Pangan berhasil mengamankan beras sebanyak 1.162 ton yang disimpan di gudang PT Indo Beras Unggul.
Keseluruhan tersebut merupakan beras jenis IR 64 yang sebagian telah dikemas ulang menggunakan kemasan beras premium, sehingga dapat dijual hingga tiga kali lipat dibanding harga beras jenis IR 64.
"Beras yang kami temukan ini jenis IR 64 yang disubsidi pemerintah, dengan harga Rp 6.000 per kilogram hingga Rp 7.000 per kilogram. Rencananya akan dijadikan beras premium dengan harga jual tiga kali lipat lebih mahal menjadi Rp 20.400 per kilogram atau ada selisih Rp 14 ribu," ujar Amran.
Menurutnya, ini merupakan pengungkapan kasus terbesar yang berhasil dibongkar pihaknya, dilihat dari kuantitas beras yang ditimbun dengan kerugian pemerintah diperkirakan hingga ratusan triliun rupiah.
"Ini jika bisa kita amankan mungkin bisa membuat inflasi kita lebih baik lagi. Karena beras menjadi faktor utama dalam inflasi," kata Amran.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menjelaskan bahwa kasus pengopolosan beras tersebut dinilainya tidak main-main.
"Ini nggak main-main. merugikan masyarakat dan negara, sampai nilainya ratusan triliun (rupiah)," kata Tito.
Tito menjelaskan, pihaknya akan memeriksa 15 orang terkait penggerebekan ini. Setelah itu baru ditentukan tersangka utamanya.
"Kita akan periksa 15 orang itu, lalu kita tentukan mana tersangka utama dan tersangka pembantu. Kita kenakan Undang-undang konsumen dan pasal 382 bis KUHP," ujarnya.
Produsen beras cap Ayam Jago itu memanipulasi label dalam kemasan. Mereka menjual beras subsidi dengan label beras premium.
"Mereka menjual beras medium seharga beras premium. Beras subsidi dikemas seolah-olah barang premium supaya harganya tinggi sekali," ujar Tito.
Modus operandi yang dilakukan perusahaan itu adalah mengemas beras subsidi jenis IR64 dengan label cap Ayam Jago dan Maknyuss.
"Padahal beras IR64 adalah beras medium yang disubsidi pemerintah dengan harga Rp 9 ribu per kilogram. Setelah dibungkus dan dilabeli, mereka jual seharga Rp 20 ribu," tutur Tito.
Ambil Beras dari Petani
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan para pelaku pengoplos beras mengambil langsung gabah kering dari petani. Mereka kemudian menggiling lalu dioplos.
"Mereka mengambil beras dari petani, gabah kering dikirim, digiling, beras tersebut dalam kualitas tertentu dioplos dan diberi merk seolah salah satunya beras premium," ujar Rikwanto.
Berdasarkan hasil penyidikan, diperoleh fakta bahwa PT IBU melakukan pembelian gabah di tingkat petani lebih mahal dibandingkan harga yang ditetapkan pemerintah.
Hal ini mengakibatkan matinya pelaku usaha lain karena tidak bisa maksimal dalam melakukan pembelian gabah.
Dengan membeli dengan harga lebih tinggi, PT IBU akan memperoleh mayoritas gabah dibandingkan dengan pelaku usaha lain.
Petani juga akan lebih memilih menjual Gabah ke PT IBU karena PT IBU membeli gabah jauh di atas harga pemerintah.
Rikwanto mengatakan, orang-orang yang diduga terlibat dalam aktivitas produksi itu tengah dimintai keterangan.
Namun polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Sudah ada beberapa diamankan, namun masih dilakukan pemeriksaan. Masih didalami dulu, belum 24 jam," kata dia.
Pelaku diduga melanggar Pasal 383 KUHP dan pasal 141 Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Saham Anjlok
Sementara itu harga saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) di lantai Bursa Efek Indonesia (BEI) terus merosot setelah gudang beras yang dikelola anak usahanya PT Indo Beras Unggul disegel kepolisian karena melakukan penipuan dan pengoplosan beras premium dengan beras bersubsidi.
Sekitar pukul 11.15 WIB, Jumat (21/7/2017), saham AISA merosot 24,92 poin atau 400 poin ke level Rp 1.205 per saham.
Saham tersebut pada pembukaan perdagangan hari ini di level Rp 1.605 per saham. (coz/dwi/kps/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.