Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU Pemilu Disahkan, 4 Fraksi Walk Out

DPR mengesahkan RUU Pemilu setelah melalui prosedur yang panjang dalam rapat paripurna.

zoom-in RUU Pemilu Disahkan, 4 Fraksi Walk Out
ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA
Ketua DPR Setya Novanto (kiri) didampingi Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (kanan) mengetuk palu saat rapat sidang Paripurna DPR ke-32 masa persidangan V tahun sidang 2016-2017 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (21/7/2017) dini hari. DPR mengesahkan RUU Pemilu menjadi undang-undang setelah melalui mekanisme dan memilih opsi A, yaitu Presidential Threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional. 

TRIBUNNEWS.COM – DPR mengesahkan RUU Pemilu setelah melalui prosedur yang panjang dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (20/7/2017) hingga keesokan harinya.

Keputusan diambil setelah empat fraksi yang memilih RUU Pemilu dengan opsi B, yaitu presidential threshold 0 persen, melakukan aksi walk out.

Dengan demikian, DPR melakukan aklamasi untuk memilih opsi A, yaitu presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional, karena peserta rapat paripurna yang bertahan berasal dari enam fraksi yang menyetujui opsi A.

"Apakah Rancangan Undang-Undang Pemilu bisa disahkan menjadi undang-undang?" tutur Ketua DPR Setya Novanto, yang memimpin sidang.

Peserta paripurna pun serentak menjawab, "Setuju".

Mendengar jawaban dari peserta rapat paripurna, Novanto pun segera mengetok palu tiga kali, tanda pengesahan UU Pemilu.

Agenda voting untuk mengesahkan RUU Pemilu diwarnai aksi walk out setelah empat fraksi menilai sistem presidential threshold 20-25 persen bertentangan dengan konstitusi, dalam hal ini prinsip keserentakan Pemilu 2019.

Berita Rekomendasi
Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas