Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Boni Hargens Sebut Perppu Tidak Ada Urusan Dengan Islam

Perppu oleh pemerintah untuk menangkal ajaran dan paham yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI, apapun agamanya.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Boni Hargens Sebut Perppu Tidak Ada Urusan Dengan Islam
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Pengamat politik Boni Hargens 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik, Boni Hargens menjelaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas yang diterbitkan oleh pemerintah beberapa waktu lalu, sama sekali tidak ada urusannya dengan pemeluk agama Islam secara keseluruhan.

Menurut Boni, keluarnya Perppu oleh pemerintah untuk menangkal ajaran dan paham yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI, apapun agamanya.

"Tidak ada urusannya dengan agama Islam. Kalau ada ormas atau kelompok yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI juga pasti harus dibubarkan, apapun agamanya," jelas dia saat diskusi di Kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (23/7/2017)

Dia mencontohkan, bukan hanya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), pemerintah juga diminta secara tegas untuk membubarkan organisasi Saksi Yehova yang saat ini masih menyebarkan pahamnya dan memaksa orang yang sudah beragama untuk dibaptis sesuai dengan ajaran mereka.

"Saya sudah pernah bilang ini. Dari Perppu yang sudah terbit, jangan hanya HTI yang dibubarkan, tapi juga Saksi Yehova yang masih jalan sampai sekarang," lanjutnya.

Apa yang dilakukan oleh pemerintah, kata Boni, adalah hal yang tepat, mengingat dari ajaran-ajaran yang disebarkan oleh ormas-ormas tersebut telah bertentangan dengan nilai Pancasila dan keberagaman di NKRI.

Berita Rekomendasi

Bukan hanya itu, pemerintah juga diminta untuk dapat segera menindaklanjuti Perppu menjadi revisi undang-undang dengan memerketat dan memerjelas aturan dan sanksi yang akan diberikan kepada ormas yang terbukti telah melanggar Pancasila.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas