Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ismail Yusanto: HTI Sudah Tidak Ada

Anggota dan pengurus HTI di daerah seluruh Indonesia mencoba menyikapi keadaan secara tenang dan penuh kesabaran.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ismail Yusanto: HTI Sudah Tidak Ada
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Ismail Yusanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM telah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto, mengatakan dikeluarkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan itu membuat ormas yang mengusung paham kepemimpinan khilafah itu sudah tidak ada karena pemerintah mencabut status badan hukum.

"HTI sudah tidak ada karena sudah dicabut keorganisasian oleh pemerintah," tutur Ismail, kepada wartawan, Minggu (23/7/2017).

Setelah pembubaran ormas itu, kata dia, anggota dan pengurus HTI di daerah seluruh Indonesia mencoba menyikapi keadaan secara tenang dan penuh kesabaran.

Dia menilai, pembubaran HTI merupakan risiko dari kegiatan dakwah yang rutin dilakukan di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Anggota HTI di seluruh Indonesia dalam keadaan tenang mereka menghadapi apa yang sedang terjadi dengan penuh tawakal dengan penuh kesabaran dan mereka tahu persis ini risiko dari kegiatan dakwah di tengah sistem sekuler dengan penguasa yang dzhalim," kata dia.

BERITA REKOMENDASI

Untuk sementara, mereka menempuh jalur hukum atas upaya pemerintah itu. Yusril Ihza Mahendra ditunjuk sebagai pengacara. Namun, sampai saat ini, dia mengaku, belum menerima Surat Keputusan (SK) Pencabutan Badan Hukum.

"Kami sudah mengajukan judisial review ke MK. Yang kedua sedang menyiapkan diri menggugat putusan pemerintah mencabut badan hukum HTI ke PTUN. Kami juga mendorong anggota DPR untuk menolak Perppu. Ini adalah langkah politik," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas