Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri: Yang Dilarang Bendera HTI, Bukan Bendera Tauhid

Agar publik tak bersikap reaktif dan terpancing dengan berbagai isu-isu pemberitaan seperti ini.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kemendagri: Yang Dilarang Bendera HTI, Bukan Bendera Tauhid
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana kantor DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta, Kamis (20/7/2017). Kantor HTI tidak terdapat aktivitas pasca Kemenkumham mencabut status badan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mulai tanggal 19 Juli 2017 dan SK telah dilaksanakan pada Rabu, 19 Juli 2017 oleh pemerintah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo membantah berita yang mengakabarkan kalau dirinya melarangan pengibaran bendera tauhid yang identik dengan logo dan lambang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

“Yang kami larang itu adalah bendera dengan simbol HTI, bukan bendera tauhid. Keduanya berbeda, kalau HTI ini mencantumkan tulisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di bawah kalimat Laillahaillallah,” kata Soedarmo lewat pesan singkatnya, Jakarta, Minggu (23/7/2017).

Menurut dia, media tersebut menyebarkan informasi yang sifatnya provokatif tanpa melihat dampak yang akan timbul bagi bangsa dan negara ke depannya. Ia juga mengimbau agar publik tak bersikap reaktif dan terpancing dengan berbagai isu-isu pemberitaan seperti ini.

Soedarmo menjelaskan, sejak pemerintah mencabut surat seterangan (SK) organisasi, maka HTI tak boleh melakukan aktifitas. Termasuk menutup tempat-tempat yang dijadikan sebagai kantor.

Ditjen Polpum Kemendagri juga telah meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) daerah bersama dengan jajaran Kominda (Komite Intelejen Daerah) beserta unsur lainnya seperti tokoh masyarakat, adat dan agama terus melakukan pengawasan terhadap HTI atas aktifitas mereka.

“Pengawasan ini juga untuk melarang semua kegiatan HTI, terutama dakwah-dakwah yang menyampaikan khilafah Islamiyah, Ini intinya,” tambah dia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas