Pemerintah Dianggap Langgar Pancasila Dalam Pembubaran HTI, Ini Alasannya
Pemerintah menjadi satu-satunya pihak yang secara absolut menilai, menuduh, mengadili dan memvonis HTI bertentangan dengan Pancasila.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dinilai tidak patut. Sebab, pembubaran ormas tersebut dilakukan tanpa melalui proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto, mengatakan pemerintah menjadi satu-satunya pihak yang secara absolut menilai, menuduh, mengadili dan memvonis HTI bertentangan dengan Pancasila.
"Sekarang ini jalan kemanusiaan yang tidak adil dan tidak beradab. Kami dituduh dan tak diberi kesempatan membela diri. Adab dimana itu," tutur Ismail, kepada wartawan, Minggu (23/7/2017).
Pemerintah membubarkan HTI melalui cara yang tidak adil dan tidak beradab. Padahal di dalam Pancasila sila kedua tertulis Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Pemerintah membubarkan HTI setelah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Dalam hal ini, dia mengibaratkan pemerintah menjalankan peran sekaligus sebagai aparat penegak hukum.
"Pemerintah menjadi pihak satu-satunya secara absolut menilai, lalu menuduh mengadili dan sekaligus memvonis. Kalau itu ada polisi, jaksa, hakim, maka pemerintah itu menjadi polisi, jaksa, hakim sekaligus dan bahkan petugas lapas," kata dia.
Selama ini, kata dia, HTI mengkritik sistem demokrasi yang dijalankan pemerintah Indonesia. Sebab, sistem demokrasi itu tidak sesuai dengan ajaran atau syariat islam.
Sistem demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Atau dalam arti lain kedaulatan berada di tangan rakyat.
Padahal, menurut dia, kedaulatan merupakan hak menetapkan benar dan salah serta halal dan haram. Di islam, Allah menentukan halal dan haram.
"Makanya harus dipisahkan masalah tafrik dan masalah pengaturan teknis dan administratif. Pemerintah dalam pandangan islam itu melaksanakan ketentuan syariah dan memberikan atau menetapkan aturan masalah-masalah teknis dan administratif," tambahnya.