Perppu Ormas Atur Lebih Rinci Mengenai Mekanisme Pembubaran Ormas
Perppu Ormas itu mengatur mekanisme percepatan proses pembubaran organisasi yang dianggap telah melanggar peraturan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan merupakan pelengkap dari aturan lainnya.
Pengamat hukum dari Universitas Andalas, Afriendi Sikumbang, mengatakan Perppu Ormas itu mengatur mekanisme percepatan proses pembubaran organisasi yang dianggap telah melanggar peraturan.
Menurut dia, sanksi terhadap pelaku penyebaran ajaran yang bertentangan dengan Pancasila, dapat dihukum pidana penjara seumur hidup.
Sehingga dampak penerapan Perppu akan dirasakan ormas yang jauh dari nilai-nilai Pancasila, bahkan mengkampanyekan bentuk negara yang lain, seperti khilafah, daulah Islamiyah atau negara Islam.
"Bedanya pasal yang mengatur mekanisme percepatan proses pembubaran organisasi yang dianggap telah melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia, sedangkan pasal lainnya sama atau sudah diatur dalam peraturan lain," tutur Afriendi, Minggu (23/7/2017).
Kehadiran Perppu tentang Ormas mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan. Sejumlah organisasi di bawah Nahdlatul Ulama (NU) mendukung diterbitkannya Perppu itu.
Organsiasi yang mendukung terbitnya Perppu untuk menangkal segala bentuk radikalisme dan anti Pancasila adalah PW NU Sumatera Barat, Ansor, Muslimat, Fatayat, PKC PMII, IPNU dan IPPNU.
Rais Syuriyah PW NU Sumatera Barat, KH. Zainal mengatakan, NU mendukung dan menerima penerapan Perppu Ormas, serta menolak ideologi khilafah yang dapat menghancurkan negara Indonesia, seperti halnya yang terjadi di Suriah, Irak dan negara Timur Tengah lainnya.
Sebagai ormas yang menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945, NU juga senantiasa menyatukan diri dalam perjuangan bangsa Indonesia, dalam upaya menangkal dan meminimalisir ajaran radikal.
"NU siap memback up pelaksanaan Perppu Ormas, dan setuju bila organisasi yang menentang Pancasila patut ditolak dan disingkirkan," tambah KH. Zainal.