Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKB: Perppu Jangan Sampai Melanggar HAM

Di UU tentang ormas, diatur bahwa pembubaran dilakukan antara lain melalui surat peringatan sebanyak tiga kali

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in PKB: Perppu Jangan Sampai Melanggar HAM
TRIBUNNEWS/ADIATMA FAJAR
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau yang akrab dipanggil Cak Imin, mengaku sudah berdiskusi dengan Presiden RI Joko Widodo, terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017.

Kepada wartawan di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Minggu (23/7/2017), Cak Imin mengaku sudah paham apa maksud dan tujuan pemerintah mengeluarkan perppu yang tujuannya untuk merombak Undang-Undang (UU) nomo 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas).

"Saya berdiskusi, bahkan dengan pemerintah dan presiden, agar tidak melahirkan radikalisme baru," ujarnya.

Perppu tersebut antara lain memangkas mekanisme pembubaran ormas. Di UU tentang ormas, diatur bahwa pembubaran dilakukan antara lain melalui surat peringatan sebanyak tiga kali, dan setelah sejumlah tahap lainnya, pemerintah bisa menggugat pembubaran ke pengadilan.

DI peprpu nomor 2 tahun 2017, pasal-pasal yang mengatur mekanisme tersebut sebagian besarnya dihapuskan, termasuk soal mekanisme persidangan. Melalui perppu yang baru, kementerian terkait yang memberikan keabsahan ormas, bisa mencabut keabsahan tersebut tanpa persidangan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto menyebut pemerintah menyasar ormas radikal. Salah satu yang disasar pemerintah adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Berita Rekomendasi

Kebijakan pemerintah itu dinilai kurang patut. Karena menghilangkan mekanisme persidangan, dan kondisi Indonesia saat ini dianggap belum cukup genting untuk perpppu dikeluarkan. HTI menggugat perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Rencananya perppu tersebut akan disampaikan ke DPR, untuk dikukuhkan menjadi UU. Cak Imin menyebut pihaknya masih terbuka terhadap pembahasan lebih lanjut soal peprpu tersebut, agar tidak disalahgunakan.

"Jadi kita akan terus berdiskusi, dan proses di DPR, dan pemerintah kita semua agar membuka dialog, agar tidak membunuh hak asasi manusia," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas