Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Setelah Perppu, Pemerintah dan DPR Fokus ke RUU KUP

Dirjen Pajak optimis Perppu ini akan disetujui oleh DPR menjadi UU meskipun masih ada beberapa catatan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Setelah Perppu, Pemerintah dan DPR Fokus ke RUU KUP
Seno
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi (tengah) 

TRIBUNNEWS.COM – Senin (24/7), Komisi XI DPR akan menyampaikan pandangan fraksi soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pihaknya optimis Perppu ini akan disetujui oleh DPR menjadi UU, meskipun masih ada beberapa catatan soal aturan keterbukaan informasi untuk keperluan perpajakan itu.

“Nanti yang tidak ada di Perppu bisa kami masukkan ke pembahasan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP),” ujar Ken di Jakarta, Minggu (23/7).

Pada kesempatan yang sama, Anggota DPR RI Komisi XI Muhammad Sarmuji menyatakan, pembahasan RUU KUP perlu didorong agar bisa sesegera mungkin. Menurutnya, pembahasan soal RUU KUP penting untuk dilakukan Pasca-perppu disahkan menjadi UU.

“Penting adanya aturan yang menjamin bahwa Perppu keterbukaan informasi ini dilaksanakan dengan benar. Jangan sampai pemerintah sudah berhasil yakinkan masyarakat agar tenang, tetapi tidak didukung aturan perundangan yang sesuai dengan pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEoI),” ujar Sarmuji.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas