Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Vonis E-KTP, Pakar Hukum Pidana: Novanto Clear, Hakim Tidak Temui Keterlibatannya

Mengacu pada pertimbangan yuridis tersebut, Romli menilai majelis hakim yakin tidak adanya

zoom-in Vonis E-KTP, Pakar Hukum Pidana: Novanto Clear, Hakim Tidak Temui Keterlibatannya
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto saat ditemui usai rapat akbar di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana Profesor Romli Atmasasmita angkat bicara soal hilangnya Nama Setya Novanto dalam vonis dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto.

Dalam pertimbangan yuridis hakim, nama Novanto tidak disebut sebagai pihak yang turut serta atau bersama-sama melakukan korupsi.

Mengacu pada pertimbangan yuridis tersebut, Romli menilai majelis hakim yakin tidak adanya keterkaitan Novanto dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah itu.

"Mungkin juga disebut ada pihak lain, tapi dalam pertimbangan hakim, itu harus jelas. Kalau tidak ada namanya, berarti hakim meragukan atau tidak yakin ada keterlibatan Novanto," kata Romli saat dihubungi, Minggu (23/7/2017).

Lebih lanjut, Romli mengatakan, Jaksa telah gagal meyakinkan hakim bahwa Novanto terbukti melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 junto pasal 55 ayat 1 ke satu Undang-undang Tipikor.

Jaksa juga gagal membuktikan bahwa pertemuan antara Irman dan Sugiharto dengan Andi Agustinus serta Setya Novanto, dilakukan untuk mengatur bagi-bagi uang pelicin kepada sejumlah pihak termasuk anggota DPR terkait proyek e-KTP.

"Harus dibedakan, pertemuan untuk melakukan kejahatan atau pertemuan untuk menggolkan suatu proyek. Itu beda. Rupanya KPK belum punya bukti kuat. Walaupun Novanto sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi jaksa tidak menyebut dalam tuntutannya bahwa dia terlibat atau menerima uang," kata Romli.

Rekomendasi Untuk Anda

Karena tak ada bukti cukup yang menyebut keterlibatan Novanto, Romli mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka Ketua Umum Partai Golkar tersebut oleh KPK.

"Saat menetapkan Novanto sebagai tersangka itu buktinya mana. (Kalau tidak ada) berarti penetapan tersangka itu terburu-buru. Sehingga hakim tidak memasukkannya dalam pertimbangan. Menyebut namanya juga tidak. Hakim tidak yakin Novanto terlibat" ucap Romli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas