Akibat Cantrang, Sejumlah Nelayan Terpaksa Menganggur
Para nelayan Jateng mengeluhkan kebijakan Peraturan Kelautan dan Perikanan No. 2/2015.
TRIBUNNEWS.COM – Jumat (21/7), Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi IV DPR RI mengadakan pertemuan dengan Kepala Balai Besar Percontohan Penangkapan Semarang dan para nelayan.
Dalam agenda tersebut, para nelayan Jateng mengeluhkan kebijakan Peraturan Kelautan dan Perikanan No. 2/2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Trawi dan Seine Nets.
“Kebijakan Menteri KP terkait larangan penggunaan cantrang sudah dirasakan oleh para nelayan. Sudah banyak nelayan di Jawa Tengah khususnya yang telah ditangkap karena melanggar ketentuan yang terdapat dalam Permen KP No. 2 Tahun 2015 itu,” ucap salah satu perwakilan nelayan kepada Tim Kunspek Komisi IV yang dipimpin Daniel Johan (FPKB) itu
Menurut perwakilan nelayan tersebut, sejauh ini pemerintah telah menerapkan kebijakan Permen KP No. 2 /2015 tersebut namun tidak memberikan solusi penganti alat cantrang.
Lebih lanjut, para nelayan sampaikan bahwa cantrang tidak merusak lingkungan seperti apa yang dituduhkan pemerintah.
Daniel lebih lanjut menjelaskan, kebijakan larangan pengunaan cantrang berdampak pada 17 jenis alat tangkap.
"Akibatnya 38 ribu kapal mangkrak dan mengakibatkan pengangguran massal sebanyak 760 ribu nelayan," terang Daniel.
Daniel Johan dalam pertemuan itu mengungkapkan bahwa kebijakan larangan penggunaan cantrang hingga hampir 3 (tiga) tahun ini belum menemukan solusi dan jalan keluar.
"Kebijakan Menteri KP tersebut, tidak mempertimbangkan aspek sosial ekonomi nelayan, yang diperkirakan kerugiannnya sebesar Rp3,4 triliun/tahun," tegas Daniel.