Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akibat Cantrang, Sejumlah Nelayan Terpaksa Menganggur

Para nelayan Jateng mengeluhkan kebijakan Peraturan Kelautan dan Perikanan No. 2/2015.

zoom-in Akibat Cantrang, Sejumlah Nelayan Terpaksa Menganggur
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Nelayan melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/7/2017). Massa yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Indonesia itu menuntut pemerintah melegalkan alat tangkap ikan cantrang dan payang di tingkat nasional dengan tidak membatasi ukuran gross ton kapal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM – Jumat (21/7), Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi IV DPR RI mengadakan pertemuan dengan Kepala Balai Besar Percontohan Penangkapan Semarang dan para nelayan.

Dalam agenda tersebut, para nelayan Jateng mengeluhkan kebijakan Peraturan Kelautan dan Perikanan No. 2/2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Trawi dan Seine Nets.

“Kebijakan Menteri KP terkait larangan penggunaan cantrang sudah dirasakan oleh para nelayan. Sudah banyak nelayan di Jawa Tengah khususnya yang telah ditangkap karena melanggar ketentuan yang terdapat dalam Permen KP No. 2 Tahun 2015 itu,” ucap salah satu perwakilan nelayan kepada Tim Kunspek Komisi IV yang dipimpin Daniel Johan (FPKB) itu

Menurut perwakilan nelayan tersebut,  sejauh ini pemerintah telah menerapkan kebijakan Permen KP No. 2 /2015 tersebut namun tidak memberikan solusi penganti alat cantrang.

Lebih lanjut, para nelayan sampaikan bahwa cantrang tidak merusak lingkungan seperti apa yang dituduhkan pemerintah.

Daniel lebih lanjut menjelaskan, kebijakan larangan pengunaan cantrang berdampak pada 17 jenis alat tangkap. 

"Akibatnya 38 ribu kapal mangkrak dan mengakibatkan pengangguran massal sebanyak 760 ribu nelayan,"  terang Daniel.

Berita Rekomendasi

Daniel Johan dalam pertemuan itu mengungkapkan bahwa kebijakan larangan penggunaan cantrang hingga hampir 3 (tiga)  tahun ini belum menemukan solusi dan jalan keluar. 

"Kebijakan Menteri KP tersebut, tidak mempertimbangkan aspek sosial ekonomi nelayan, yang diperkirakan kerugiannnya sebesar Rp3,4 triliun/tahun," tegas Daniel.

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas