Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Dua WNA Tiongkok Selundupkan Sabu 41,6 Kilogram Melalui Meja dan Payung

Untuk memuluskan penyelundupan, ucap Nico, LY dan LX menyewa ruko untuk menerima barang kiriman melalui jalur ekspedisi.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dua WNA Tiongkok Selundupkan Sabu 41,6 Kilogram Melalui Meja dan Payung
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Tersangka penyelundup sabu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu 41,6 kilogram oleh dua warga negara asing asal Tiongkok, LY dan LX.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan, pengungkapan kasus berawal adanya informasi yang diterma pada tanggal 16 Juni.

Informasi itu, menyebutkan adanya sabu dari Tiongkok masuk ke Malaysia, Dumai dan masuk ke Jakarta. Baru pada 18 Juli dua WNA itu, ditangkap di wilayah Jakarta Barat.

"Satu bulan penyelidikan tepatnya pada tanggal 18 Juli menangkap dua WNA di Perumahan Taman Surya, Kalideres, Jakarta Barat," ujar Nico di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).

Untuk memuluskan penyelundupan, ucap Nico, LY dan LX menyewa ruko untuk menerima barang kiriman melalui jalur ekspedisi.

Barang tersebut, dimasukkan di meja dan payung, yang dalamnya diisi sabu.

"Mereka berpura-pura membuka, membuat restoran dengan menyediakan meja dan payung. Tapi meja tersebut dimasukin sabu dengan kemasan alumunium foil," ujar Nico.

Rekomendasi Untuk Anda

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 112 dan 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas