Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Fahri Hamzah Yakin Perppu Ormas Bakal Dibatalkan di MK

Regulasi tersebut dinilai melanggar hak masyarakat berdemokrasi. Ia mengacu pada Undang-undang dasar 1945 yang diamandemen 4 kali.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai Peraturan Pengganti UU No. 2 tahun 2017 tentang organisasi masyarakat (ormas) bakal dibatalkan di Mahkamah Konstitusi.

Regulasi tersebut dinilai melanggar hak masyarakat berdemokrasi. Ia mengacu pada Undang-undang dasar 1945 yang sudah diamandemen sebanyak empat kali.

"Kewenangan yang merampas hak asasi manusia, misalnya kemerdekaan berserikat, berkumpul, menyatakan pendapat, itu tak bisa lagi dirampas secara sepihak," ucapnya.

Karena itu, ia yakin perppu yang dikeluarkan pemerintah terkait ormas itu, bakal kena judicial review.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas