Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Isi Surat Gerindra Keluar Dari Pansus Angket KPK

Gerindra pun telah mengeluarkan surat pengunduran diri fraksinya di dalam Pansus Angket KPK dan telah dikirim ke Pimpinan DPR RI.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Isi Surat Gerindra Keluar Dari Pansus Angket KPK
adiatmaputra Fajar
Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Gerindra telah resmi keluar dari Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK. Alasannya Gerindra menilai Pansus tersebut belum memenuhi aturan yang ditetapkan dalam AD/RT DPR RI.

Gerindra pun telah mengeluarkan surat pengunduran diri fraksinya di dalam Pansus Angket KPK dan telah dikirim ke Pimpinan DPR RI. Dalam isi surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani dan Sekretaris fraksi Fary Djemy Francis.

Berikut isi surat pengunduran Gerindra.

Tanggal 20 Juli

No : A.1400/F.P-GERINDRA/DPRRI/VII2017
Sifat : Penting
Lampiran : -
Perihal : Pemberitahuan

Kepada Yth.
Pimpinan DPR RI
di -
Jakarta

Dengan Hormat

Rekomendasi Untuk Anda

Mengacu pada surat kami terdahulu dengan nomor : 1302/F.P-GERINDRA/DPRRI/VI/2017 perihal Penyampaian Nama Panitia Khusus mengenai Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari Fraksi Partai Gerindra.

Dengan ini, kami menyatakan mundur dari panitia khusus (pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi terhitung mulai tanggal 24 Juli 2017.

Demikian yang dapat kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti secara administratif sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Tembusan:
1. Sekretaris Jenderal DPR RI
2. Deputi Bid. Persidangan DPR RI
3. Karosid I Setjen DPR RI
4. Karosid II Setjen DPR RI
5. Arsip.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas