Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NU Mendukung Perppu Pembubaran Ormas

Sekretaris Lembaga Ta'lif Wan Nasyr Nahdatul Ulama (LTN NU), Syafiq Alielha mengeaskan, bahwa NU konsisten mendukung Peraturan Pemerintah Undang Undan

Penulis: Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Lembaga Ta'lif Wan Nasyr Nahdatul Ulama (LTN NU), Syafiq Alielha mengeaskan, bahwa NU konsisten mendukung Peraturan Pemerintah Undang Undang (Perppu) mengenai pembubaran Organisasi Kemasyarakatan yang dikeluarkan pemerintah beberapa waktu lalu.

Hal tersebut dinyatakannya dalam diskusi publik bertajuk "Perppu Ormas untuk Semua" yang digelar di Cheese Cake, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Minggu (23/7/2017).

Syafiq menjelaskan, bahwa perppu terebut merupakan respon pemerintah yang tepat untuk melindungi Pancasila sebagai dasar negara yang sudah final.

Meski mendukung, namun Syafiq mengakui bahwa perppu tersebut masih harus disempurnakan.

Menurutnya, ada beberapa pasal yang masih multi tafsir. Namun, ia tidak merinci pasal mana saja yang menimbulkan multi tafsir dalam perppu tersebut.

Pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK) atas perppu tersebut yang diajukan beberapa kalangan, menurutnya akan menyempurnakan perppu tersebut.

"Jadi kita laihat nanti pengujiannya di MK, masih memungkinkan untuk membatalkan beberapa pasal. Saya kira di situ, beberapa kalangan sudah mengajukan judicial review," kata Syafiq Alielha.

Berita Rekomendasi

"Tetapi kami sendiri posisinya di NU, kami mendukung pembubaran HTI. Dan harus ada tindakan preventif yang cepat, sebelum, saya kira kita sudah menyaksikan bagaimana konflik-konflik yang dilatari atau disemangati sentimen keagamaan menguat di Indonesia," tutur Syafiq Alielha.

"Nah jangan sampai ini menjadi ada ruang terbuka dan kita telat unutk mengantisipasinya. Dan perppu adalah menurut saya merupakan salah satu respon yang cepat," tambah Syafiq Alielha.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Perppu Nomor 2 tahun 2017 mengenai pertiban ormas.

Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merupakan ormas yang dibubrakan atas dasar perppu tersebut, karena dianggap ingin mengganti ideologi negara, Pancasila.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas