Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Siapkan Sanksi Jika Mantan HTI Bikin Ormas Baru dengan Ajaran Sama

"Iya, sudah ada di Perppu sanksi-sanksinya jika ada kelompok sempalan HTI yang mengajarkan ajaran yang tidak sesuai Pancasila."

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemerintah Siapkan Sanksi Jika Mantan HTI Bikin Ormas Baru dengan Ajaran Sama
KEMENDAGRI
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo menjelaskan ada sanksi yang akan diberikan oleh pihaknya, apabila terdapat kumpulan mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mendirikan ormas dengan ajaran yang sama.

Kata dia, hal itu tidak hanya berlaku bagi kelompok, tetapi juga perorangan yang sengaja menyebarkan paham tersebut.

"Iya, sudah ada di Perppu sanksi-sanksinya jika ada kelompok sempalan HTI yang mengajarkan ajaran yang tidak sesuai Pancasila. Kalau ada pengajiannya, ya bisa dibubarkan," jelasnya melalui keterangan, Jakarta, Minggu (23/7/2017)

Kemendagri, kata dia, juga telah meminta aparatur sipil dibawahnya dan bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk meningkatkan pengawasan terhadap gerakan-gerakan yang muncul usai pembubaran HTI.

Namun, tidak secara serta merta, masyarakat mengambil tindakan sendiri atas adanya gerakan tersebut. Serta meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk dapat menyadarkan mantan anggota dan simpatisan HTI untuk kembali melakukan ajaran Islam yang benar.

"Kami meminta kepada seluruh pihak, agar bisa menyampaikan dan mengingatkan saudara-saudara kita yang sebelumnya telah terasuki ajaran dari HTI ini agar dapat kembali ke ajaran Islam yang benar," ujar Soedarmo.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas