Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bareskrim Periksa 2 Petinggi Eks Pertamina soal Kasus Penjualan Aset Negara Rp 40,9 Miliar

Menurut Kanit 2 Subdit 5 Tipikor Bareskrim Polri AKBP Wawan Sumantri pemeriksaan ini masih melengkapi berkas tersangka Gathot Harsono.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bareskrim Periksa 2 Petinggi Eks Pertamina soal Kasus Penjualan Aset Negara Rp 40,9 Miliar
Tribunnews.com/Syahrizal Sidik
Kanit 2 Subdit 5 Tipikor Bareskrim Polri AKBP Wawan Sumantri memberikan keterangan kepada media terkait pemeriksaan saksi mantan pimpinan KPK Waluyo dan mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan di Bareskrim hari ini. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri hari ini, Selasa (25/7/2017) memeriksa dua orang saksi terkait kasus korupsi dalam penjualan atau pelepasan aset tanah Pertamina seluas 1.088 meter persegi di Simprug, Jakarta Selatan, pada 2011.

Bareskrim memeriksa Waluyo, mantan pimpinan KPK pada Oktober-Desember 2009.

Selepas itu, ia didapuk Pertamina menjadi Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia di perusahaan BUMN itu.

Selain itu, Bareskrim juga memeriksa Karen Agustiawan selepas menjabat Dirut dan CEO PT Pertamina Persero, sejak 5 Februari 2009 hingga 1 Oktober 2014.

Pemeriksaan kedua saksi tersebut oleh Dittipikor Bareskrim Polri menindaklanjuti pasca menetapkan SVP Asset Management PT Pertamina (Persero), Gathot Harsono, sebagai tersangka sejak 15 Juni 2017 lalu.

Menurut Kanit 2 Subdit 5 Tipikor Bareskrim Polri AKBP Wawan Sumantri pemeriksaan ini masih melengkapi berkas tersangka Gathot Harsono.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Wawan, terkait kasus ini negara dirugikan sebesar Rp.40,9 miliar berdasarkan perhitungan operasional tahun 2011.

"Ya pastinya tidak sesuai dengan Permen BUMN. Ada dua Permen BUMN yang ditabrak, No 2 tahun 2010 dan pedoman A001 tahun 2006 tentang pelepasan aset, ada yang salah dengan prosedur penjualannya, menyangkut orang, bukan korporasinya," ujar Wawan kepada Tribunnews.com, Selasa (25/7/2017) di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan ini sudah berlangsung sejak pukul 9 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Karen Agustiawan nampak lebih dulu meninggalkan gedung sementara Bareskrim ini sekitar pukul 11.00 dan disusul Waluyo sekira pukul 15.00 WIB. Namun, Waluyo enggan memberi komentar kepada awak media.

"Tanya penyidik saja, tanya penyidik saja," ujarnya singkat sambil berlalu meninggalkan gedung Bareskrim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas