Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irjen dan Eselon III Kemendes Segera Disidang

Kasus suap terhadap pejabat BPK RI terkait dengan Pemberian Opini WTP di Kemendes PDTT TA 2016 segera masuk ke persidangan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Irjen dan Eselon III Kemendes Segera Disidang
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha 

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kasus suap terhadap pejabat BPK RI terkait dengan Pemberian Opini WTP di Kemendes PDTT TA 2016 segera masuk ke persidangan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan dua dari empat tersangka kasus ini akan segera duduk di kursi pesakitan.

"‎Berkaitan dengan kasus suap BPK RI, hari ini Selasa (25/7/2017) penyidik melakukan pelimpahan tahap dua untuk tersangka SUG (Sugito-Irjen Kemendes PDTT) dan JBP (Jarot Budi Prabowo). Paling tidak dalam waktu 14 hari kerja, berkas bisa masuk ke tahap sidang," tutur Priharsa di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sementara untuk dua tersangka lainnya yang adalah uditor BPK RI, Rochmadi Sapto Giri (RSG) dan Ali Sadli (ALS) dilakukan perpanjangan penahanan.

"Untuk tersangka penerima suap, RSG dan ALS dilakukan perpanjangan penahanan hingga 30 hari kerja sampai 24 agustus 2017," tambah Priharsa.‎

Atas kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Dimana Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta, lewat Jarot Budi Prabowo agar Kemendes mendapat opini WTP dari BPK terkait laporan keuangan tahun 2016.

BERITA TERKAIT

Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas