Istri Muchtar Effendi: Jaksa KPK Terima Jatah 20 Persen Aset Sitaan
Lia Tri Tirtasari mengaku satu kali suaminya, Muchat Effendi, pernah didatangi jaksa KPK yang meminta jatah 20 persen dari asetnya yang disita.
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lia Tri Tirtasari, istri tersangka Muchtar Effendi, mengatakan jaksa KPK mendapat jatah 20 persen dari aset koruptor yang mereka sita.
Muchtar adalah terpidana kasus suap senketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Ia disebut-sebut sebagai orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Kini ia kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Hal tersebut disampaikan Tirtasari saat rapat dengar pendapat umum di depan Pansus Angket KPK, kompleks parlemen, Senayan, Selasa (25/7/2017).
Turut hadir dua saksi Miko Panji Tirtayasa dan Muchtar Effendi untuk dimintai keterangan.
"Mereka punya bagian 20 persen, enak banget ya dapet jaksa, selain gaji dapet juga harta sitaan," Tirtasari menambahkan.
Ia meminta Pansus Angket KPK agar seluruh aset yang KPK sita diperiksa BPK, termasuk aset para pimpinan KPK. Apakah mereka menggunakan dana operasional dari aset sitaan.
"Coba dicek, aset sitaan KPK semuanya masuk enggak ke kas negara," pesan Tirtasari.
Ia menyampaikan hal itu karena sudah berulangkali mendatangi penyidik dan jaksa KPK saat mengurus harta atau aset miliknya dan suaminya yang masih ditahan KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.