Langkah KPK Menjerat Korporasi Terlibat Korupsi Berdampak Besar
Kali pertama Komisi Pemberantasan Korupsi membidik korporasi terlibat dan diuntungkan dalam tindak pidana korupsi.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kali pertama Komisi Pemberantasan Korupsi membidik korporasi terlibat dan diuntungkan dalam tindak pidana korupsi.
Korporasi pertama yang ditetapkan sebagai tersangka yakni PT Duta Graha Indah yang berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).
PT NKE berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2010.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga KPK menetapkan PT DGI yang telah berubah nama menjadi PT NKE sebagai tersangka pidana korporasi pertama di KPK," terang Laode.
Laode menyebut KPK bakal selangkah lebih maju untuk menjerat korporasi yang diduga melakukan korupsi.
Berdasarkan kajian yang dilakukan dengan lembaga antirasuah di sejumlah negara, menjerat korporasi memberikan dampak yang besar.
"Mengejar orang itu enggak terlalu punya dampak besar. Mengejar perusahaannya itu yang paling besar dampaknya," tegas Laode.
Laode mencontohkan kasus yang turut menjerat korporasi di luar negeri di antaranya Rolls-Royce dan Siemens. Sejak terjerat kasus dan dianggap bersalah, perusahaan-perusahaan itu melakukan perubahan besar-besaran.