Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Patrialis Kasih Anggita 500 Dolar Bertahap Tapi Anggita Mengaku Diberikan Sekaligus

Patrialis Akbar mengaku memberikan uang 500 dolar Amerika Serikat kepada Anggita Eka Putri (25) sebagai uang tips.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Patrialis Kasih Anggita 500 Dolar Bertahap Tapi Anggita Mengaku Diberikan Sekaligus
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hakim Patrialis Akbar saat ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara foto insert kanan sosok cantik Anggita Eka Putri (24) seorang wanita yang turut serta diamankan di Mal Grand Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Patrialis Akbar mengaku memberikan uang 500 dolar Amerika Serikat kepada Anggita Eka Putri (25) sebagai uang tips.

Terdakwa bekas hakim konstitusi itu mengatakan memberikannya sebanyak tiga kali.

"Pernah saya kasih sekali, 100, 200 lalu 200. Jadi tiga kali semacam pemberian, semacam tip lah," kata Patrialis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Sementara Anggita Eka Putri mengaku uang tersebut diberikan sekaligus.

Anggita memperkirakan uang itu dia terima akhir November 2016 atau sebelum Patrialis ibadah umrah.

"Seingat saya uang itu dikasih satu kali," kata Anggita saat ditanya majelis hakim.

Berita Rekomendasi

Baca: Anggita Bersaksi di Sidang Patrialis: Dapat Mobil, Uang, Pakaian dan Ditawari Apartemen

Anggita mengungkapkan belum sempat membelanjakan uang tersebut dan masih tersimpan di dompetnya.

Uang itu kemudian disita KPK saat penangkapan dirinya dan Patrialis pada 25 Januari 2017.

Sekadar informasi, Patrialis didakwa menerima hadiah berupa uang total 70.000 Dolar Amerika Serikat, Rp 4.043.195 dan janji Rp 2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny.

Basuki Hariman adalah Direktur CV Sumber Laut Perkasa sementara Ng Fenny adalah General Manager PT Imprexindo Pratama.

Keduanya memberikan hadiah kepada Patrialis agar uji materi atau judicial review Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas