Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Mengancam Bubarkan Paksa Jika Hizbut Tahrir Bikin Acara

"Kalau mereka menggunakan nama HTI atas nama badan hukum, dibubarkan paksa, kita memiliki landasan hukum yang kuat," katanya.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Polisi Mengancam Bubarkan Paksa Jika Hizbut Tahrir Bikin Acara
warta kota/nur chsan/warta kota
TOLAK PERPPU ORMAS - Aliansi Pemuda & Mahasiswa Indonesia, berunjukrasa di depan Kantor Pusat Pemeerintahan Kota Tangerang, Kamis (20/7). Mereka mengutuk keras pencabutan status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia dengan dikeluarkannya Perppu No 2/2017. WARTA KOTA/Nur Ichsan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca Pemerintah mengumumkan keputusan pembubaran organisasi kemasyarkatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto mengimbau HTI untuk tidak lagi menggelar acara.

Kepada wartawan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin,(24/7/2017), Setyo Wasisto menegaskan bahwa setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017, polisi punya dasar hukum untuk mengambil tindakan tegas.

"Kalau mereka menggunakan nama HTI atas nama badan hukum, dibubarkan paksa, kita memiliki landasan hukum yang kuat," katanya.

Kebijakan Polri terhadap HTI menurut Setyo Wasisto, juga termasuk untuk tidak mengakomodir izin maupun surat pemberitahuan yang dilayangkan ormas yang dianggap melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pancasila itu, untuk tujuan apapun.

"Tidak akan kita kasih, memberi tahu kita dair HTI akan mengadakan acara, juga tidak boleh," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Mei lalu pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, mengumumkan rencana pemerintah membubarkan HTI. Ormas tersebut oleh pemerintah dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila, antara lain karena konsep khilafah yang diusung.

Berita Rekomendasi

Kebijakan itu dilanjutkan dengan mengeluarkan Perppu nomor 2 tahun 2017, tentang Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang ormas. Melalui peprpu tersebut, pemerintah menyederhankan mekanisme pembubaran ormas. Kini pemerintah melalui kementerian terkait, bisa mencabut keabsahan ormas tanpa mekanisme pengadilan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas