Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belasan Alumni Fakultas Hukum Unpad Ini Dukung KPK Tolak Hak Angket

Mega korupsi terkait dana e-KTP merupakan tindak kejahatan yang sangat merugikan rakyat indonesia, sehingga harus diusut dan ditindak sampai tuntas.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sapto Nugroho

Laporan Wartawan Tribunnews, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompak menggunakan busana putih, belasan alumni Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2017).

Kedatangan mereka, yakni sebagai bentuk dukungan pada KPK untuk terus mengusut kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP dan menolak Hak Angket terhadap KPK.

Belasan alumni Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, menyampaikan aspirasi mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus menolak Hak Angket KPK di Gedung KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2017).
Belasan alumni FH Unpad, Bandung, menyampaikan aspirasi mendukung KPK dan menolak Hak Angket KPK di Gedung KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2017). (Tribunnews/Theresia Felisiani)

Dalam aksinya, mereka juga membawa spanduk bertuliskan #Alumni FH Unpad#, #Tolak Hak Angket#, #Tangkap Koruptor#, dan #Save KPK#.

Baca: Temui Pansus Hak Angket, Amien Rais: KPK Itu Lemah Mbahnya Lemah

Berikut lima pernyataan sikap yang disampaikan Alumni Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran yang disampaikan oleh Koordinator Delegasi, Didin S Maolani:

1. Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan extraordinary dan sekarang sudah bersifat masif yang merusak sendi-sendi sosial ekonomi Indonesia, oleh karenanya sebagai komponen bangsa yang bertanggung jawab, wajib mendukung penuh segala bentuk upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Berita Rekomendasi

Baca: Alumni UI Pecah Suara soal Pansus Hak Angket KPK

2. Penegak hukum harus ditegakkan secara sungguh-sungguh tanpa mempertimbangkan latar belakang pelaku.

3. Mega korupsi terkait dana e-KTP merupakan tindak kejahatan yang sangat merugikan rakyat indonesia, sehingga harus diusut dan ditindak sampai tuntas.

Baca: Pansus Angket KPK Temui Kapolri Minta Dukungan, Tidak Dibahas soal Penjemputan Paksa Miryam

4. Pengajuan Hak Angket terhadap KPK jelas merupakan tindakan yang menghalangi dan melemahkan KPK, juga pasti menimbulkan conflict of interest atau benturan kepentingan mengingat sebagian anggota Pansus Hak Angket sudah dan sedang dimintai keterangan oleh KPK terkait pengusutan korupsi e-KTP.

5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami alumni FH Unpad dengan ini menyatakan secara tegas mendukung segala upaya Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut tuntas dugaan korupsi e-KTP dan menolak upaya Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.

Liputannya, simak tayangan video di atas. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas