Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Boni Hargens: Sekte Saksi Yehuwa Juga Layak Dibubarkan karena Anti-Pancasila

“Mereka (Saksi Yehuwa) menganggap penghormatan terhadap bendera negara adalah berhala yang dilarang dalam kitab sucinya."

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Boni Hargens: Sekte Saksi Yehuwa Juga Layak Dibubarkan karena Anti-Pancasila
youtube
Pengamat Politik Universitas Indonesia (UI), Boni Hargens 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Selain Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) berbasis agama Islam, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Sekte Saksi Yehuwa juga dapat dibubarkan. Ini karena saksi Yehuwa menunjukkan sikap anti Pancasila karena tidak menghormati bendera merah-putih.

“Mereka (Saksi Yehuwa) menganggap penghormatan terhadap bendera negara adalah berhala yang dilarang dalam kitab sucinya. Ini anti-Pancasila dan layak dibubarkan,” kata Pengamat Politik, Boni Hargens, dalam keterangannya, Selasa (25/7/2017).

Keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tidak hanya ditujukan untuk kelompok ormas, seperti HTI, tetapi juga sekte keagamaan yang bertentangan dengan Pancasila.

Menurut Boni, Saksi Yehuwa tidak berbeda jauh dengan HTI yang secara filosofis dan prinsip bertentangan dengan Pancasila. Meskipun Saksi Yehuwa tidak radikal, namun, kata dia, sekte itu anti-Pancasila.

“Nasionalisme, mereka dipertanyakan karena tidak mau menghormati bendera merahputih. Padahal merah putih adalah jiwa raga bangsa Indonesia, simbol merah darah-perjuangan dan putih tulang para pejuang kemerdekaan,” kata dia.

Rusia merupakan salah satu negara yang melarang aliran itu beroperasi. Pengadilan Mahkamah Agung Rusia menyatakan aliran aksi Yehuwa sebagai organisasi ekstremis, yang sama dengan kelompok negara islam atau ISIS. Aliran itu dilarang beroperasi di seluruh Rusia sejak Kamis (20/4/2017).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas