Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DAK Jadi Instrumen Utama Dorong Pembangunan Infrastruktur Nasional

Pemerintah Daerah dalam membangun infrastruktur haruslah secara terpadu dan sinkron sehingga menghasilkan infrastruktur berkualiatas.

Editor: Content Writer
dok. Kementerian PUPR
Pembangunan infrastruktur yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Infrastruktur Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017.
dok. Kementerian PUPR
Pembangunan infrastruktur yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Infrastruktur Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017.
dok. Kementerian PUPR
Pembangunan infrastruktur yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Infrastruktur Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017.
dok. Kementerian PUPR
Pembangunan infrastruktur yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Infrastruktur Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017.

Demi mendukung percepatan pembangunan infrastruktur daerah dalam mencapai target-target RPJMN 2015-2019, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meminta Pemerintah Daerah dalam membangun infrastruktur yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Infrastruktur 2017, haruslah terpadu dalam perencanaan, sinkron dalam pemrograman dan pelaksanaan, serta menghasilkan infrastruktur berkualitas.

“Programnya harus sinergi, contohnya kalau membangun jalan harus tersambung antara jalan nasional, provinsi dan kabupaten. Mutu pelaksanaannya juga harus sesuai standar Kementerian PUPR. Untuk itu, Raker ini ditujukan untuk mengevaluasi pelaksanaan DAK tahun anggaran 2017 agar sesuai dengan standar dan mutu pekerjaan yang telah ditetapkan,” ujar Basuki pada acara Rapat Kerja DAK 2017 dengan tema Bersatu Padu Memacu Pembangunan Infrastruktur yang Berkualitas Untuk Negeri di kantor Kementerian PUPR, Selasa (25/7/2017).

Memiliki anggaran senilai Rp 27,183 triliun, DAK Bidang Infrastruktur Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017 akan dialokasikan ke 33 provinsi dan 505 Kabupaten/Kota di Indonesia.

Mengingat jumlah alokasi DAK 2017 yang cukup besar, Basuki meminta Pemerintah Daerah penerima DAK berserta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dapat membuat mekanisme pengawasan pelaksanaan dan pelaporan yang akuntabel dan transparan.

“DAK harus digunakan dan dibelanjakan secara baik, dalam arti tepat sasaran, biaya dan mutu. Saya minta pihak Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR berkolaborasi dengan Inspektorat di daerah untuk pengawasan dari pelaksanaan hingga pelaporan, dan juga harus ada review dari APIP agar akuntabel termasuk perencanaannya,” tegas Basuki.

Basuki juga mengungkapkan, pemerintah terus berupaya dalam meningkatkan alokasi DAK setiap tahunnya agar sesuai tujuan desentralisasi dan mewujudkan visi pembangunan Indonesia Sentris untuk pemerataan antar daerah.

Dalam tiga tahun terakhir ini, tambah Basuki, alokasi DAK telah mengalami kenaikan tiga kali lipat dari tahun-tahun sebelumnya dan direncanakan transfer dana ke daerah akan lebih besar dari belanja Kementerian.

Berita Rekomendasi

Diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005, DAK bertujuan membantu daerah tertentu dalam mendanai kebutuhan sarana dan prasaran pelayanan dasar masyarakat, mendorong percepatan pembangunan daerah, dan pencapaian sasaran prioritas nasional.

DAK juga diharapkan bisa menjadi salah satu instrumen utama untuk mendorong pembangunan infrastruktur dalam rangka penyediaan pelayanan publik di daerah yang sejalan dengan prioritas nasional.

"Dari alokasi DAK Bidang Infrastruktur PUPR 2017 sebesar Rp 27,183 triliun terbagi menjadi tiga jenis, yakni DAK Reguler, DAK Penugasan dan DAK Afirmasi. DAK reguler dialokasikan dalam rangka mendukung Pemda untuk mewujudkan standar pelayanan minimalnya. Untuk DAK Reguler, Kementerian PUPR mengalokasikan dana sebesar Rp 0,655 triliun untuk pembangunan perumahan," ujar Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri (KLN) sekaligus Ketua Pelaksana Penyelenggaraan Raker DAK 2017 Widiarto.

Sedangkan untuk DAK Penugasan, tambah Widiarto, terdapat DAK sebesar Rp 4,005 triliun untuk pembangunan irigasi, Rp 19,690 triliun untuk pembangunan jalan, Rp 1,2 triliun untuk penyediaan fasilitas air minum dan Rp 1,25 triliun untuk sanitasi.

"DAK Penugasan bertujuan untuk mendukung pelaksanaan program prioritas nasional dan prioritas daerah. Sementara DAK Afirmasi dialokasikan sebagai dukungan daerah perbatasan, tertinggal, terpencil, kepulauan dan daerah transmigrasi. Kementerian PUPR sendiri telah menyediakan DAK Afirmasi sebesar Rp 0,383 triliun untuk pembangunan pada daerah-daerah tersebut," tutup Widiarto. (***)⁠⁠⁠⁠

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas